begitu berita yang ada pada situs kompas.com lebih lanjut diberitakan bahwa gugatan ini dilakukan oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) para Pemohon yakni, Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, dan Febri Hendri Antoni Arif, mendalilkan bahwa hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut. Pasal 50 ayat (3) menyatakan, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Membaca berita itu sungguh sangat miris mau dikemanakan nanti sekolah-sekolah yang sudah menjadi RSBI, berapa banyak uang negara dan uang orang tua yang sudah membayar kemudian status sekolah menjadi tidak jelas.
Semua itu kemudian penulis maklumi karena berdasarkan evaluasi ternyata dari 1.305 RSBI, tak satu pun yang layak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional, lalu selama ini kemana saja uang yang sudah digelontorkan untuk RSBI ?,lalu kenapa bisa terjadi seperti ini dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah terutama KEMENDIKNAS
Selama ini RSBI banyak yang menafsirkan sebagai “rintisan sekolah bertarif internasional”, kita tidak bisa menyalahkan yang punya pemikiran seperti itu karena memang sekolah yang bermutu butuh dana yang besar untuk menunjang pendidikan yang berkuaalitas, tapi yang menjadi masalah adalah mampu tidak lulusan RSBI bersaing dengan lulusan siswa-siswi yang keluaran dari sekolah luar negeri
Selama ini yang terjadi di Indonesia RSBI hanya menjadi sebuah prestise bagi sekolah-sekolah yang ada didaerah-daerah, orang tua akan bangga kalau anaknya sekolah di RSBI,mereka gak peduli mengeluarkan biaya yang banyak hanya untuk sekolah anaknya dan menjadi permasalahan berikutnya adalah siswa-siswi yang pandai dari keluarga kurang mampu tidak dapat menikmati sekolah yang berkualitas, meski pun ada aturan yang menyebutkan 20 % RSBI harus menampung siswa pintar dari keluarga kurang mampu, tapi apakah semua sekolah akan menerapkan peraturan ini?
Dari sekian banyak permasalahan yang ada, penulis berpendapat alangkah baiknya Pemerintah meninjau ulang keberadaan RSBI, kalau pun diadakan setidaknya Pemerintah memperketat aturan yang ada jangan sampai sekolah RSBI tapi keadaan sekolahnya sama seperti sekolah biasa/sekolah standar nasional. Pemerintah harus lebih selektif lagi dalam penentuan Standar sekolah, atau lebih baik lagi Pemerintah mendirikan sekolah baru yang benar-benar komplit baik dari sarana dan prasarananya dan mendatangkan guru-guru yang sudah diketahui Kompetensinya, bukan meningkatkan status sekolah lama untuk menjadi RSBI.
Pasang sebagai favorite
Bookmark
Email ini
Hits: 169
Komentar (0)

Tulis komentar
Anda harus masuk untuk menerbitkan sebuah komentar. Silahkan daftar bila anda belum punya akun.





















ayoo maju trus smpn1 arjawinangun
wed design ya