Pihak dinas pendidikan (Dindik) sendiri kini tengah melakukan pendataan calon penerima guru untuk kemudian dilanjutkan pemberkasan dan pengusulan kepada pemkab Malang. Rencananya, Senin (18/1) surat pemberitahuan dan permintaan data guru PNS non sertifikasi akan segera dikirim ke pihak sekolah.
“Kami sedang melakukan proses pendataan dan validasi data guru. Paling lambat akhir Januari ini calon penerima tunjangan diusulkan. Melewati batas waktu ini ya terpaksa kami tinggal,” demikian kasubag Keuangan Dindik Kabupaten Malang, .
Terkait hal ini, ketua komisi B DPRD Kabupaten Malang, Purnomo Anwar MM, meminta guru penerima lebih meningkatkan kinerjanya. “Harus ada peningkatan kinerja (guru). Dinas pendidikan mestinya bisa menjamin itu (adanya peningkatan kinerja guru, red), katanya.
Anwar menambahkan, jika yang terjadi tidak demikian atau bahkan sebaliknya, kebijakan ini bisa jadi akan semakin memperuncing kecemburuan sosial di antara guru. Apalagi, pemkab sendiri belum mampu merumuskan kebijakan anggaran dan standar pembiayaan bagi pemenuhan kerja dan kinerja guru, utamanya guru non PNS alias guru tidak tetap (GTT).
“Yang kami usung adalah kebijakan dengan asas pemerataan dan keadilan. Itu lah mengapa kami hanya mensetujui usulan tunjangan tambahan hanya Rp 250 ribu setahun bagi 162 orang guru yang mengajar di wilayah terpencil,” bebernya.
Pertimbangan ini pula, imbuh politis partai Golkar ini, yang mendasari dewan untuk tidak memenuhi sharing bantuan operasional untuk guru madrasah dan santri seperti yang dilakukan propinsi Jawa Timur.
“Kalau dua kebijakan ini dipaksakan, gelombang protes dari GTT dimungkinkan akan terjadi,” tegasnya.
Terpisah, mantan coordinator district Managing Basic Education project (MBE-USAID), Muarifin MPd, mengatakan kebijakan berbagai tunjangan guru laiknya penghargaan yang sudah semestinya diperoleh. Meski demikian, tunjangan yang diberikan mestinya tetap tidak diskriminatif antara guru PNS dan non PNS.
“Kebijakan (penghargaan) berupa tambahan tunjangan ini sudah tepat, namun tetap bisa timbulkan ketidakadilan dan kecemburuan,” ujarnya.
Lebih jauh, Muarifin juga menyesalkan anggaran pendidikan yang secara keseluruhan masih belum apresiatif terhadap satuan dan penyelenggara pendidikan swasta. Bahkan, pasal-pasal dalam perda penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Malang dinilainya masih berorientasi pada sekolah negeri
(Sumber: www.koranpendidikan.com)
Pasang sebagai favorite
Bookmark
Email ini
Hits: 3289
Komentar (0)

Tulis komentar
Anda harus masuk untuk menerbitkan sebuah komentar. Silahkan daftar bila anda belum punya akun.




















ayoo maju trus smpn1 arjawinangun
wed design ya